Analisis Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Balikpapan Timur
DOI:
https://doi.org/10.52630/jmbv.v14.i02.413Kata Kunci:
Sosialisasi Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Penerapan E-Filing, Sanksi PajakAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi secara lebih komprehensif pengaruh kegiatan sosialisasi pajak, kualitas pelayanan fiskal, penerapan e-filing, dan sanksi pajak terhadap perilaku kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Sampel penelitian terdiri atas 120 responden yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur. Dengan menggunakan pendekatan penelitian kuantitatif, analisis dilakukan melalui penerapan teknik regresi linier berganda untuk menguji pengaruh masing-masing variabel independen baik secara parsial maupun simultan. Hasil empiris menunjukkan bahwa sosialisasi pajak berkontribusi positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, sedangkan kualitas pelayanan fiskal tidak menunjukkan hubungan positif yang signifikan. Penerapan sistem e-filing terbukti memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan, sementara sanksi pajak tidak memberikan pengaruh yang berarti. Lebih lanjut, ketika keempat variabel tersebut dianalisis secara bersama-sama, diperoleh hasil bahwa sosialisasi pajak, kualitas pelayanan fiskal, penerapan e-filing, dan sanksi pajak secara simultan memiliki pengaruh signifikan terhadap perilaku kepatuhan wajib pajak orang pribadi Secara keseluruhan, temuan penelitian ini menegaskan bahwa peningkatan edukasi perpajakan dan optimalisasi sistem digital pajak berperan penting dalam memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak, sementara kualitas pelayanan dan penerapan sanksi semata belum mampu secara efektif membentuk perilaku kepatuhan yang berkelanjutan
Referensi
Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono, dan Amin Dara. (2014). Perpajakan Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Jakarta: Salemba Empat
Anjani, K. P., & Sulistyowati, E. (2022). Pengaruh Penerapan E-Filing, Tingkat Pemahaman Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA), 11(2).
Arfan Ikhsan Lubis. (2017). Akuntansi Keperilakuan. Jakarta: Salemba Empat
Chairil Anwar Pohan (2017), Pembahasan Komprehensif Pengantar Perpajakan Teori dan Konsep Hukum Pajak, Mitra Wacana Media, Jakarta
Diana Sari. (2015). Konsep Dasar Perpajakan. Bandung: Refika Aditama
Dwikora Harjo. (2019). Perpajakan Indonesia Edisi 2. Bogor: Mitra Wacana Media
Eko H. S., dan Dr.Deden T. 2020. Akuntansi Pajak Teori dan Praktik. Depok: RajaGrafindo Persada
Ghozali, I. (2021) Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS 21 (Edisi 10). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Gunadi. 2013. Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. Jakarta: Bee Media Indonesia
Gunadi (2016). Panduan Komprehensif Ketentuan Umum Pepajakan (KUP). Jakarta: Bee Media Indonesia
H.Matyani, SE., MM. (2018). Perpajakan Teori dan Aplikasi. Jawa Barat: Nusa Literasi Inspirasi
Hantono & Namira U, R. (2018). Pengantar Akuntansi. Sleman, Yogyakarta: Deepublish
HARYANTI, Melinda Dwi; PITOYO, Bayu Seno; NAPITUPULU, Andhika. Pengaruh Modernisasi Administrasi Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Wilayah Kabupaten Bekasi. Jurnal Akuntansi Dan Perpajakan Jayakarta, 2022, 3.02: 108-130.
Hery (2020). Akuntansi Perpajakan. Jakarta: Grasindo
https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/FullText/2019/PER-02.PJ.2019.pdf
Jay Heizer, Barry Render (2016). Manajemen Operasi: Manajemen Keberlangsungaan dan Rantai Pasokan Edisi 11: Jakarta: Salemba Empat
KHODIJAH, Siti; BARLI, Harry; IRAWATI, Wiwit. Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kualitas Layanan Fiskus, Tarif Pajak dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia, 2021, 4.2: 183-195.
LESTARI, Dwi; FALAH, Syaikhul; MUSLIMIN, Ulfah Rizky. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, dan Penerapan E-Filing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Jayapura. Juara: Jurnal Riset Akuntansi, 2023, 13.2: 257-276.
M. Faruoq (2018). Hukum Pajak Di Indonesia, Jakarta: Kencana
Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: ANDI
MANDOWALLY, Bilha MF; ALLOLAYUK, Theo; MATANI, Cornelia D. Pengaruh Sanksi Perpajakan, Pelayanan Fiskus Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Daerah, 2020, 15.1: 46-56.
Siti Kurnia Rahayu (2017). Perpajakan Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Rekayasa Sains
Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif, Penerbit Alfabeta, Bandung.
Siti Resmi (2017). Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta : Salemba Empat
Sony Warsono dan Ready Wicaksono. (2019). Akuntansi Pengantar 1 Berbasis Matematika. Yogyakarta: AB Publisher
Suartini, Suhartono, dan Ida Farida. (2024). Metodologi Penelitian Bisnis (Untuk Manajemen, Akuntansi, Dan Kesehatan. Karawang: Saba Jaya Publisher
SUGIARTO, Renata Briliant Fernanda; SYAIFUL, Syaiful. Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Journal of Culture Accounting and Auditing, 2022, 1.1: 95-106.
Wahyudi, A. (2021). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing, Penerapan Sistem E-Billing, Kebijakan Insentif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 9(2), 299-308.
Waluyo (2016). Akuntansi Pajak. Jakarta: Salemba Empat
Waluyo (2017). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat
Yoga, I. G. A. P., & Dewi, T. I. A. L. A. (2022). Pengaruh E-Filing, Sosialisasi, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. KRISNA: Kumpulan Riset Akuntansi, 14(1), 140-150.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Anita De Grave, Dhiya Elvira Putri (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Ketentuan Lisensi:
VISIONER : Jurnal Manajemen dan Bisnis (VJMB) oleh STIE Balikpapan dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Lisensi Internasional.
Anda bebas untuk:
- Membagikan “ menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam media atau format apa pun
- Mengadaptasi “ menggubah, mengubah, dan mengembangkan materi untuk tujuan apa pun, bahkan untuk tujuan komersial.
Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Atribusi “ Anda harus memberikan kredit yang sesuai, memberikan tautan ke lisensi, dan menunjukkan jika ada perubahan. Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak dengan cara apa pun yang menunjukkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan “ Anda tidak boleh menerapkan ketentuan hukum atau tindakan teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan apa pun yang diizinkan oleh lisensi.








