PENERAPAN PRODUK SYARIAH DALAM AKAD MUDHARABAH PADA BANK BNI SYARIAH CABANG BALIKPAPAN BARU
DOI:
https://doi.org/10.52630/jmbv.v9.i02.64Kata Kunci:
Pembiayaan, Akad MudharabahAbstrak
BNI Syariah merupakan salah satu perbankan syariah yang ada di Indonesia yang menggunakan sistem bagi hasil dalam operasional kegiatannya Salah satu produk-nya adalah mudharabah, yang pembiayaanya disalurkan untuk BMT dan Koperasi Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penerapan dan resiko pembiayaan mudharabah pada BNI Syariah Cabang Balikpapan Baru. Peneliti menggunakan metedologi Kualitatif dengan pendekatan deskriptif dalam melaksanakan penelitiannya Untuk mendapatkan data yang diinginkan peneliti menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi Setelah data dikumpulkan, kemudian data tersebut dianalisa, diuji keabsahan menggunakan teknik interaktive model analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap permohonan pembiayaan mudharabah pada BNI Syariah Cabang Balikpapan Baru diajukan secara tertulis dan melalui proses verifikasi kelayakan yang ketat. Resiko kerugian yang ditanggung oleh bank BNI Syariah sebagai shahibul maal dalam pembiayaan mudharabah adalah tinggi.
Referensi
Abdullah, Taufik 1989 Metode Penelitian Agama, Yogyakarta: Tiara Wacana.
Abdul Rahman Ghazali dkk, 2010, Fiqih Muamalat, Jakarta: Kencana
Abdurrahman al-Jazîry, 2019, al-Fiqhu 'ala al-Madzâhibi al-Arba'ati, Beirut: Dâr al-Fikr.
Ali Zainudin, 2008, Hukum perbankan syariah, Jakarta : Sinar grafika.
Al-Kasâni, 1971, Badâi'u al-Shanâi' fi Tartîbi al-Syarâi', Damaskus: Dâr al- Kutub al-Ilmiyyah.
Antonio Syafi‟I, 2001, Bank syariah dari teori ke praktik, Jakarta : Gema Insani perss.
Armstrong dan Kotler. 1996. Dasar-Dasar Pemasaran. Jakarta : Intermedia.
Ascarya, 2008, Akad dan produk bank syariah, Jakarta : PT Raja grafindo persada.
Chairuman Pasaribu Sahrawardi K. Lubis, 1994, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika.
Denzin, N. K., & Lincoln, Y. S. (Eds.), 1994b, Handbook of Qualitative Research. Thousand Oaks, CA: Sage Publications, Inc.
Hamidi, 2004 Metode penelitian Kualitatif Malang: UMM Press
Herdiansyah Haris, 2013, wawancara observasi dan focus groups, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Kotler, Philip.2003. Manajemen Pemasaran. Edisi kesebelas, Jakarta: Indeks kelompok Gramedia
Nazir, Mohamad, 1985, Metode Penelitian, Jakarta, Ghalia Indonesia
Mardani. 2012. Fiqih Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah, Jakarta: Kencana.
Mastuhu, 1990, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, Remaja Rosdakarya.
Moeleong, L.J, 1990, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, Remaja Rosdakarya.
Muhammad, 2002, Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN.
Mahmud Yunus, 2010, Kamus Arab Indonesia, Jakarta: PT. Mahmud Yunus Wa Dzurriyah.
Mulyana, Deddy, 2000, Metodologi Penelitian Kualitatif Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya, Bandung: Rosdakarya.
Saeed Abdullah, 2006, Menyoal Bank Syari’ah, Jakarta : Paramadina.
Setiawan,Guntur.2004.Impelemtasi dalam Birokrasi Pembangunan. Jakarta: Balai Pustaka.
Soemitra Andri, 2009, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta : Kencana Prenadamedia Group.
Stanton, William, (1996), Prinsip-prinsip Pemasaran, Jilid Kedua, Edisi Ketujuh, Erlangga : Jakarta.
Suparmoko, M, 1999, Metode Penelitian Praktis, Yogyakarta, Anggota IKAPI Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta
https://www.academia.edu/6166493/Resear ch_methodology_series_Interviewi ng_in_qualitative_research_The_on e-to-one_interview
www.qual.auckland.ac.nz
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Ketentuan Lisensi:
VISIONER : Jurnal Manajemen dan Bisnis (VJMB) oleh STIE Balikpapan dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Lisensi Internasional.
Anda bebas untuk:
- Membagikan “ menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam media atau format apa pun
- Mengadaptasi “ menggubah, mengubah, dan mengembangkan materi untuk tujuan apa pun, bahkan untuk tujuan komersial.
Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Atribusi “ Anda harus memberikan kredit yang sesuai, memberikan tautan ke lisensi, dan menunjukkan jika ada perubahan. Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak dengan cara apa pun yang menunjukkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan “ Anda tidak boleh menerapkan ketentuan hukum atau tindakan teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan apa pun yang diizinkan oleh lisensi.